Mukomuko (Antara) - Desa Pasar Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sampai sekarang masih tetap tidak mengizinkan nelayan tradisional di wilayah tersebut melaut setiap hari Jumat.
"Sampai sekarang aturan adat tentang larangan nelayan melaut hari Jumat masih tetap berlaku. Bagi nelayan yang melanggarnya dapat dapat sanksi adat," kata Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pasar Ipuh Muchtarudin, di Mukomuko, Jumat.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan adat yang disepakati bersama oleh tokoh adat dan masyarakat sanksi terhadap nelayan yang melaut hari Jumat denda sebesar Rp5 juta per perahu.
Tidak hanya denda itu saja, katanya, harus ada sebuah acara adat berupa "Punjung" atau mengadakan acara berdoa.
Menurutnya, sanksi adat tersebut sangat berat sehingga tidak satu pun nelayan tradisional di daerah itu yang berani melanggarnya.
Termasuk nelayan dari luar desa itu, katanya, tidak ada yang dibolehkan melaut hari Jumat di perairan laut di wilayah tersebut.
"Tidak ada nelayan dari luar desa ini yang melaut hari Jumat di perairan laut wilayah ini," ujarnya.
Ia menerangkan, penerapan sanksi adat tersebut merupakan tindak lanjut dari aturan agama Islam agar seluruh umatnya mengerjakan ibadah Sholat Jumat di Masjid dan Mushola.***4***
Desa Mukomuko larang nelayan melaut Jumat
Jumat, 25 Maret 2016 22:31 WIB 1016