Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengatakan, Pemerintah Pusat menambah kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk stasiun pengisian diesel nelayan (SPDN) dari sebelumnya sebanyak 60 ton menjadi 150 ton per bulan
"Daerah ini ada satu SPDN di Kecamatan Teramang Jaya, dan tahun ini ada penambahan kuota BBM di SPDN dari 60 ton menjadi 150 ton per bulan atau dua kali lipat," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan, Pemerintah Pusat menambah kuota BBM jenis solar di SPDN daerah ini sesuai dengan proposal usulan penambahan BBM SPDN dari nelayan ke Dinas Perikanan lalu surat usulan tersebut diteruskan ke Pemerintah Pusat.
Ia mengatakan, kapal nelayan di daerah ini menggunakan dua jenis BBM untuk operasional melaut, yakni solar dan pertalite.
Bagi nelayan khusus di wilayah Kecamatan Teramang Jaya membeli BBM jenis solar subsidi di SPDN wilayah ini, sedangkan kapal nelayan yang menggunakan BBM pertalite membeli BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terdekat.
"Sampai saat ini kami telah menerbitkan 70 surat rekomendasi permohonan pembelian BBM jenis pertalite untuk nelayan guna memudahkan mereka membeli BBM di SPBU.
Dia mengatakan, instansinya mengeluarkan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu untuk bio solar dan jenis BBM khusus penugasan untuk pertalite bagi nelayan tangkap di Kecamatan Ipuh.
"Untuk tahun 2024, baru sebanyak 70 surat rekomendasi permohonan pembelian BBM yang diterbitkan untuk nelayan di Kecamatan Ipuh," ujarnya.
Ia menjelaskan, instansinya menerbitkan surat rekomendasi pembelian BBM untuk nelayan masanya tiga bulan untuk meringankan beban nelayan terlalu sering mengurusnya.
Sedangkan konsumsi BBM untuk satu surat rekomendasi, sebutnya, sebanyak 360 liter BBM per minggu atau 1.584 liter per bulan.
Sementara itu, ia mengatakan, instansinya pada tahun 2023 menerbitkan surat rekomendasi permohonan pembelian BBM bagi nelayan di daerah ini sebanyak 1.129 liter.
Dari sebanyak 1.129 liter tersebut, katanya, jatah BBM jenis solar sebanyak 35 liter untuk ukuran kapal 5 GT dan BBM jenis pertalite untuk ukuran kapal 15 PK sebanyak 35 liter, kapal 25 PK sebanyak 50 liter, dan kapal 40 PK sebanyak 66 liter.