Bayi 11 bulan yang dijual ayahnya berhasil ditemukan, ibu korban apresiasi Polri
Rabu, 9 Oktober 2024 14:49 WIB 506
Selain menangkap RA, polisi juga mengamankan HK (32) dan MON (30) yang statusnya sebagai pembeli bayi yang dijual itu.
Kompol David menuturkan kasus ini berawal dari pelaku RA yang melihat sebuah unggahan di media sosial Facebook terkait adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON.
Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui Messenger serta WhatsApp dan membuat janji untuk menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang.
Lalu, sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya, menuju Tangerang dengan alasan pergi ke tempat saudara.
Baca juga: Polisi selidiki temuan mayat bayi di semak belukar, dugaan pembunuhan atau aborsi
Baca juga: Bayi kembar Palestina tewas dalam serangan Israel di Gaza
Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil penjualan itu digunakan oleh RA untuk membeli dua unit ponsel, untuk keperluan sehari-hari, dan untuk judi daring. Diketahui pula bahwa motif suami-istri HK dan MON membeli bayi tersebut karena ingin memiliki anak lantaran lama tidak dikaruniai anak.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.