Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Zamhari, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Surya Andalan Primatama (SAP), sebuah pabrik minyak kelapa sawit yang terletak di Desa Talang Medan, Kabupaten Mukomuko, Kamis (14/11).
“Kami melakukan sidak ini untuk memastikan pabrik sawit ini mematuhi aturan, khususnya terkait dengan pengelolaan limbah cair agar tidak mencemari lingkungan,” kata dia.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan menjadi salah satu fungsi penting lembaga DPRD. Zamhari yang didampingi oleh Pjs Bupati Mukomuko, M. Rizon, dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, menegaskan bahwa tujuan utama sidak ini adalah untuk memastikan pabrik sawit mematuhi peraturan.
Baca juga: DPRD Mukomuko sebut pengurangan anggaran mitra kerja Rp38,9 miliar
Beberapa peraturan itu terkait pengelolaan limbah cair, serta mencegah adanya pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat.
Sementara itu, Pjs Bupati Mukomuko, M. Rizon, mengatakan ada tiga fokus utama dalam sidak kali ini. Pertama, memastikan bahwa harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dibeli oleh pabrik sesuai dengan ketetapan harga yang ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu.
Kedua, memeriksa pengelolaan limbah cair dan padat oleh pabrik, untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Ketiga, memverifikasi ketaatan pabrik terhadap peraturan ketenagakerjaan, terutama terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Baca juga: DPRD Mukomuko imbau warga tenang terkait penghentian kampanye paslon
“Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas,” tegas Rizon.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, PT SAP sebelumnya telah diberikan sanksi administrasi karena melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah.
Pemerintah daerah terus memantau dan berupaya memastikan bahwa semua pabrik kelapa sawit di wilayah tersebut mematuhi standar lingkungan dan peraturan yang berlaku.
Sidak ini juga menjadi bagian dari upaya DPRD untuk mengajak semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk turut serta mengawasi aktivitas pabrik kelapa sawit demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. (Adv)
“Kami melakukan sidak ini untuk memastikan pabrik sawit ini mematuhi aturan, khususnya terkait dengan pengelolaan limbah cair agar tidak mencemari lingkungan,” kata dia.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan menjadi salah satu fungsi penting lembaga DPRD. Zamhari yang didampingi oleh Pjs Bupati Mukomuko, M. Rizon, dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, menegaskan bahwa tujuan utama sidak ini adalah untuk memastikan pabrik sawit mematuhi peraturan.
Baca juga: DPRD Mukomuko sebut pengurangan anggaran mitra kerja Rp38,9 miliar
Beberapa peraturan itu terkait pengelolaan limbah cair, serta mencegah adanya pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat.
Sementara itu, Pjs Bupati Mukomuko, M. Rizon, mengatakan ada tiga fokus utama dalam sidak kali ini. Pertama, memastikan bahwa harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dibeli oleh pabrik sesuai dengan ketetapan harga yang ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu.
Kedua, memeriksa pengelolaan limbah cair dan padat oleh pabrik, untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Ketiga, memverifikasi ketaatan pabrik terhadap peraturan ketenagakerjaan, terutama terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Baca juga: DPRD Mukomuko imbau warga tenang terkait penghentian kampanye paslon
“Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas,” tegas Rizon.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, PT SAP sebelumnya telah diberikan sanksi administrasi karena melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah.
Pemerintah daerah terus memantau dan berupaya memastikan bahwa semua pabrik kelapa sawit di wilayah tersebut mematuhi standar lingkungan dan peraturan yang berlaku.
Sidak ini juga menjadi bagian dari upaya DPRD untuk mengajak semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk turut serta mengawasi aktivitas pabrik kelapa sawit demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. (Adv)