Bengkulu (Antara) - Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Bengkulu masih menunggu keputusan pemerintah pusat tentang tarif batas atas dan batas bawah angkutan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Bengkulu Anwar Afrianto di Bengkulu, Rabu, mengatakan tarif angkutan Lebaran mulai berlaku pada H-7 hingga H+7 Lebaran 2016.
"Tidak ada lagi tuslah tapi istilahnya tarif atas dan tarif bawah yang akan diawasi Organisasi Angkutan Darat atau Organda," kata Anwar.
Menurut Anwar, tarif batas atas dan bawah akan disampaikan dari Kementerian Perhubungan ke pihak Organda untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
"Setelah pengumuman itu akan ditentukan tarif batas atas dan batas bawah, lalu setiap manajemen perusahaan otobbus wajib menempel pengumuman tarif atas dan bawah itu di pool masing-masing," kata dia.
Anwar mengatakan, penghapusan tuslah dikarenakan saat ini banyak pilihan transportasi yang dapat digunakan masyarakat untuk mudik dan balik Lebaran.
Direktur Perusahaan Otobus (PO) Siliwangi Antar Nusa (SAN) Bengkulu, Kurnia Lesandri mengatakan kenaikan tarif angkutan Lebaran biasanya berkisar 10 hingga 15 persen dari harga tarif angkutan Lebaran pada 2015.
"Biasanya naik sekitar 10 persen sampai 15 persen dari tarif angkutan tahun lalu tapi masih menunggu keputusan Menteri Perhubungan," kata Kurnia.
Ia mengatakan rute yang dilayani bus SAN antara lain rute Bengkulu-Bandung dengan tarif normal Rp360 ribu dan rute Bengkulu-Jakarta dengan tarif normal Rp340 ribu.**1***
Dishubkominfo tunggu keputusan tarif angkutan lebaran
Rabu, 22 Juni 2016 22:59 WIB 1573