Jakarta (ANTARA News) - Polda Lampung berhasil menggagalkan penjualan
satwa langka melalui media sosial Facebook. Binatang yang diperdagangkan
adalah burung elang tikus.
"Sebanyak 20 ekor satwa nyaris punah ini kami dapatkan dari seorang yang
menjajakannya di facebook," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus
(Direskrimsus) Polda Lampung Kombes Dicky Patrianegara, saat ungkap
kasus penjualan satwa langka melalui facebook, di Bandarlampung, Selasa.
Menurut dia, burung elang tikus itu merupakan salah satu satwa yang
dilindungi karena keberadaannya sudah nyaris mengalami kepunahan.
"Tersangka Muhammad Rohim (27) merupakan warga Gang Bambu Kelurahan Enggal Kecamatan Tanjungkarang Pusat," kata Dicky pula.
Atas laporan terkait jual beli satwa langka, Senin (18/7), sekitar pukul
15.29 WIB petugas Ditreskrimsus Polda Lampung beserta Balai Konservasi
Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu berhasil menangkap tersangka dan
barang bukti sebanyak 20 ekor burung elang tikus di Jalan Diponegoro
Gang Sirsak (depan PLN) Telukbetung Bandarlampung.
"Modus yang digunakan tersangka yaitu menawarkan satwa langka jenis
elang tikus melalui facebook dengan harga satuan Rp200.000 per ekor,"
kata dia lagi.
Harga tersebut dari penangkapnya langsung. Jika sudah di pasaran
harganya cukup mahal. "Untuk seekor anak elang ini bisa dibandrol sampai
Rp1 juta hingga Rp2 juta," ujarnya lagi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Dicky mengatakan, satwa langka itu
didapatkan dari usaha menangkap langsung dengan cara menjaring.
Menurut Teguh Ismail, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA
Bengkulu mengatakan, semua jenis elang merupakan satwa yang dilindungi
oleh negara sehingga tidak boleh diperjualbelikan secara umum.
"Kami mengetahui ada orang yang menjual burung jenis elang tikus melalui
facebook, karena perbuatan itu melanggar hukum yang dapat merusak
kelestarian alam, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan pihak Polda
Lampung untuk memancing dan menangkap tersangka," katanya.
Setelah berhasil dilakukan komunikasi dan memancing tersangka keluar
persembunyian, pihaknya dapat menangkap dan menyita sebanyak 20 ekor
elang tikus tersebut.
Mengenai satwa langka tersebut, Teguh mengatakan, akan menempatkan 20 ekor elang tikus itu di BKSDA.
"Satwa ini masih anakan, sehingga belum bisa kita lepasliarkan ke alam terbuka," kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) dan pasal 40
ayat (2) Undang Undang Nomor: 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam
Hayati dan Ekosistem.
Polda gagalkan penjualan satwa langka lewat Facebook
Selasa, 19 Juli 2016 17:05 WIB 1653