Bengkulu (Antara) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu menetapkan delapan tersangka kerusuhan Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Bentiring Kota Bengkulu yang terjadi pada Kamis (21/7) sore.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, Jumat, mengatakan tersangka yang ditetapkan, yakni dua orang sipir yakni HT yang merupakan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), dan RA.
Enam tersangka lainnya yakni narapidana dan tahanan yang menjadi warga binaan lapas tersebut. Keenam warga binaan ini berinisial, KN, YN, ER, YT, RN, dan JK.
"Itu kita kenakan pasal 160 KUHP, ada yang kita kenakan kumulatif, ada yang dilapiskan seperti dengan pasal 170," kata dia.
Awalnya, kata Kapolres, timnya meringkus dua orang pengedar narkoba, dan setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata peredaran tersebut dikendalikan dari dalam lapas.
"Kami mengebon tersangka AB, dan setelah itu melakukan penggeledahan pada ruangan yang pernah didiaminya Kamis 21/7," kata dia lagi.
Ada dua ruangan yang pernah menjadi sel tahanan AB, dan saat penggeledahan tidak ada perlawanan dari narapidana dan tahanan lainnya.
"Tetapi saat akan menggeledah tower yang nyatanya berada di luar lapas itu, pintu untuk naik ke sana terkunci, saat itulah terjadi perlawanan dari narapidana," ucapnya.
Pintu dari kamar tahanan yang berada di lantai atas semuanya tidak terkunci dengan gembok, akibatnya seluruh narapidana dan tahanan lantai atas lapas tersebut melakukan perlawanan terhadap personel polisi dengan menggunakan pipa besi dan raket tenis.
"Jadi KPLP yang menyuruh dan memerintahkan, satu sipir lainnya memberikan kunci kepada enam narapidana dan enam orang ini lah yang membuka pintu," kata dia.
Dengan menggunakan tangan kosong para personel kepolisian menahan dan memaksa para warga binaan Lapas Bentiring tersebut kembali ke ruang tahanan.
"Di sana kami temukan tidak ada gembok, kami menguncinya dengan gembok baru," ujarnya.
Dari penggeledahan kepolisian menyita 12 gram sabu-sabu, 9 alat hisap, 31 buku catatan narkoba, 4 timbangan digital, 140 unit telepon seluler, 12 bungkus plastik klip, 3 plastik sisa sabu, 6 buku tabungan berbagai bank, 8 kartu anjungan tunai mandiri, 25 butir yang diduga narkoba, tiang bersi, sejumlah gunting dengan mata gunting yang dipisah jadi dua bagian, gergaji besi, pipa besi, raket tenis, serta uang senilai Rp1,46 juta yang diduga hasil dari penjualan narkoba. ***2***
Sudah ditetapkan delapan tersangka kerusuhan Lapas Bengkulu
Jumat, 22 Juli 2016 17:57 WIB 1225