Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyampaikan bahwa hasil telaah dari Komisi VIII menunjukkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 dapat diturunkan menjadi di bawah Rp90 juta.
"Komisi VIII DPR juga telah melakukan telaah terhadap usulan BPIH tahun 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi. Usulan rata-rata BPIH dari pemerintah dapat disandingkan dengan hasil telaah Komisi VIII DPR. Hasil telaah Komisi VIII DPR RI menghasilkan bahwa rata-rata BPIH per jamaah tahun 2025 dapat dirasionalisasi hingga di bawah Rp90 juta," kata Wachid.
Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat seputar Haji 2025 yang digelar oleh Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dan perwakilan Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Meskipun tidak menyebutkan rincian komponen biaya haji hasil telaah Komisi VIII itu, Wachid mengatakan hasil telaah pihaknya itu sama dengan hasil perhitungan dari Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafii.
Sebelumnya, Syafii menyampaikan bahwa biaya haji bisa diturunkan hingga di angka Rp80 juta, sementara Kemenag dan BP Haji terus menjalin komunikasi dengan DPR.
"Ini kan masih terus kita sisir, tetapi yang pasti, di pengusulan pertama, BPIH-nya sudah turun, kalau biasanya agak lebih tinggi supaya nanti disisir kembali oleh DPR baru bisa turun, kalau ini, di penawaran awal saja sudah turun, jadi insya Allah itu bisa lebih turun mungkin di angka Rp80-an (juta) lah," tuturnya.
Sejalan dengan hal itu, Wachid menyampaikan bahwa Panja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI meminta Dirjen PHU Hilman Latief dan BPH mengkaji kembali komponen-komponen biaya haji sehingga dapat diturunkan menjadi di bawah Rp90 juta.
"Ditjen PHU Kemenag dan BPH RI harus menelaah kembali yang diusulkan terkait dengan persentase komposisi BPIH 2025, antara yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat dapat dibahas melibatkan BPKH," kata dia.
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH untuk musim haji 1446 Hijriah/2025 sebesar Rp93.389.684 per orang.
"Untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per calon haji sebesar Rp93.389.684," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja Menag dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (30/12).
Nasaruddin Umar mengatakan bahwa usulan tersebut terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh calon haji Rp65.372.779 atau 70 persen, sementara sebesar Rp28.016.905 atau 30 persen ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Komponen biaya haji itu di antaranya meliputi baya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp34.386.390,68, akomodasi di Makkah Rp15.232.011,90, akomodasi di Madinah Rp4.454.403,48, biaya hidup Rp3.200.002,50, dan paket layanan masyair Rp8.099.970,94.