Semarang (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah memeriksa dua orang tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto di Semarang, Kamis, membenarkan pemeriksaan terhadap Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi FK Undip berinisial SM dan mahasiswa senior program PPDS FK Undip berinisial ZYA.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SM dan ZYA," katanya.
Untuk satu orang tersangka lain, yakni Kepala Prodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Semarang berinisial TE tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
Menurut Artanto, tersangka TE beralasan sakit sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.
Terpisah, kuasa hukum para tersangka, Kairul Anwar, membenarkan TE tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
"Yang bersangkutan sakit, ada surat keterangan dokter," katanya.
Sebelumnya, Aulia Risma Lestaei, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di kamar kosnya Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan perkara tersebut, masing-masing Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Semarang berinisial TE, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi FK Undip berinisial SM, dan mahasiswa senior program PPDS FK Undip berinisial ZYA.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.