Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan validasi data tenaga honorer nonaparatur sipil negara sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengenai tenaga honorer non-ASN.
"Senin nanti (3/2), kami meminta seluruh kepala OPD dan kepala sub bagian kepegawaian untuk hadir dalam rapat guna menyerahkan hasil validasi di masing-masing OPD," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Bengkulu Haryadi di Bengkulu, Jumat.
Pemerintah Provinsi Bengkulu pun mengadakan rapat Tim Evaluasi Tenaga Honorer Non-ASN dan hasil rapat memutuskan seluruh kepala OPD agar menyerahkan hasil validasi tenaga honorer non-ASN yang masih aktif bekerja di masing-masing instansi.
Setelah data valid diperoleh, kata dia, tim evaluasi akan melakukan telaah lebih lanjut sebagai dasar pengambilan keputusan. Haryadi berharap proses evaluasi dapat diselesaikan pada pekan pertama Februari.
Terkait penanganan tenaga honorer non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Haryadi menegaskan bahwa seluruh proses harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut dia, bagi tenaga non-ASN yang telah masuk dalam database BKN tetapi tidak lulus seleksi tahap pertama, serta bagi mereka yang mengikuti seleksi tahap kedua, pemerintah daerah akan mengupayakan skema pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
"Kita tetap mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan tidak ada tindakan pemerintah daerah "merumahkan" para pegawai honorer memasuki 2025. Hal itu menjawab pertanyaan para honorer pada aksi beberapa waktu lalu.
Bahkan, menurut Pemprov Bengkulu sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat, seluruh honorer yang sudah terdata dalam data BKN akan diangkat sebagai PPPK. Skema pengangkatan yakni menjadi PPPK paruh waktu.*