Mukomuko (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyurati bupati setempat terkait nasib dokter pegawai tidak tetap (PTT) setelah terbitnya aturan pemerintah tentang larangan pengangkatan tenaga honorer baru atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) sejenis lainnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Jajad Sudrajat di Mukomuko, Selasa, mengatakan, daerah ini masih membutuhkan sumber daya manusia kesehatan, yakni dokter PTT di Puskesmas Pondok Suguh, Puskesmas Bantal, dan Puskesmas Retak Mudik.
"Dengan adanya larangan pengangkatan tenaga honorer non ASN dari pemerintah, maka kami membuat telaah staf disampaikan kepada Bupati Mukomuko tentang dokter PTT di puskesmas," katanya.
Dia mengatakan, bahwa pengangkatan tenaga dokter dan bidan PTT berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2013.
Namun dalam surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/206/E.3/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 perihal penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer baru atau tenaga non ASN.
Sementara itu, katanya, pengangkatan dokter dan bidan PTT untuk mendukung upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga dokter di daerah terpencil.
Ia mengatakan, karena dengan adanya tenaga dokter PTT merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pelayanan primer dan sekunder di puskesmas.
Berdasarkan data Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) di Dinas Kesehatan, Puskesmas Pondok Suguh hanya ada satu dokter P3K, di Puskesmas Retak Mudik hanya satu dokter yang berstatus tenaga kerja sukarela, dan Puskesmas Bantal satu dokter PNS.
Untuk itu, menurutnya, tiga puskesmas ini membutuhkan tenaga dokter PTT untuk memberikan pelayanan medis yang optimal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, pihaknya mohon saran dan petunjuk perihal penegasan surat larangan pengangkatan tenaga honorer baru atau tenaga non ASN sejenis lainnya, dan dokter PTT yang ada di puskesmas tidak masuk ke dalam kategori.