Kota Bengkulu (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2019 hingga 2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait persoalan pengembalian aset Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, agar tidak menjadi penggelapan.
Unsur eks pimpinan DPRD yang memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejati Bengkulu yaitu mantan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dan mantan Wakil Ketua Suharto, sedangkan Erna Sari Dewi serta Samsu Amanah tidak memenuhi panggilan.
"Permasalahannya terkait pengembalian aset seperti mobil dan laptop yang sempat dibawa," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Kamis.
Kejati Bengkulu hingga saat ini masih terus memantau proses pengembalian seluruh aset tersebut, sebab pengembalian kendaraan dinas baru sebatas kesepakatan tertulis dan belum dilakukan secara fisik.
Sementara itu, mantan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri mengakui bahwa pemeriksaan tersebut terkait kendaraan dinas.
Hal senada juga disampaikan oleh Suharto bahwa kedatangannya ke Kejati Bengkulu guna memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
"Kami dimintai keterangan agar tidak timbul fitnah yang berkepanjangan. Saya hadir memenuhi undangan Kejati untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," ujarnya.