Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut tujuh terdakwa kasus korupsi perjalan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dengan hukuman yang berbeda-beda.
"Tuntutan berbeda disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa, selain itu kami juga mempertimbangkan pengembalian kerugian negara yang dilakukan masing-masing terdakwa. Untuk terdakwa Dahyar dan Erlangga kami tuntut 6 tahun, lima orang lainnya dituntut 2 tahun," kata Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Arief Wirawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa.
Ia menyebut bahwa ketujuh terdakwa tersebut secara bersama-sama melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun 2024 telah merugikan negara sebesar Rp5,19 miliar dari total anggaran lebih kurang Rp130 miliar.
Tujuh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang tindak Pidana Korupsi.
Untuk itu, JPU memberikan tuntutan berbeda, disesuaikan dengan peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa seperti mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Erlangga dan mantan Bendahara Dahyar DPRD Provinsi Bengkulu masing-masing dituntut pidana enam tahun penjara.
Selanjutnya, mantan Kassubag Umum Rizan Putra, PPTK Perjalanan Dinas Rozi Marza, Pembantu Bendahara Ade Yanto dan Rely Pribadi serta staf PPTK Lia Fita Sari masing-masing dituntut dua tahun penjara.
Arief menerangkan bahwa pada kasus perjalanan dinas tersebut, terdakwa Dahyar dapat dikatakan sebagai otak dari kasus korupsi perjadin.
Sebab, terdakwa telah menjadi bendahara di Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu selama tiga periode dan telah melakukan korupsi sebelum Erlangga menjadi Sekretaris Dewan (Sekwan).
Oleh karena itu, terdakwa Dahyar dibebankan uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar dan terdakwa Erlangga Rp1,8 miliar dan telah dibayar Rp380 juta, sedangkan lima terdakwa lainnya telah mengembalikan kerugian negara sesuai yang dibebankan oleh jaksa.
Seperti terdakwa Rozi Rp171 juta, terdakwa Rizan Rp85 juta, terdakwa Lia Rp85 juta, terdakwa Ade Yanto Rp85 juta dan terdakwa Reli Rp85 juta, untuk besaran uang tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi yang telah dilakukan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.
"Dahyar bisa dibilang otaknya, karena sudah menjabat bendahara tiga periode, sesuai fakta sidang tahun 2022 hingga 2023 dia sudah melakukan korupsi dan ketahuannya pada 2024. Artinya dia sudah melakukan sebelum sekwannya Erlangga," ujar dia.
