Jakarta (Antara) - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan lembaganya tetap menjaga kualitas kerja dan bukan hanya mementingkan kuantitas menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi.
Sebelumnya muncul kritik terhadap KPK karena kerap langsung menerima putusan pengadilan tingkat pertama dan tidak mengajukan banding, meski vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK, katanya di Jakarta, Jumat.
KPK sering disebut tidak melakukan banding, dan dalam paparan setelah diputuskan kemudian dilakukan pembacaan di KPK lalu berdiskusi apakah menerima putusan atau tidak.
"Point-nya bukan mengejar perkara mengabaikan mutu, mengabaikan kualitas tapi dibanding putusan-putusan yang ada kaitan dengan kasus itu sudah memenuhi rasa keadilan rata-rata sudah tiga perempat dari tuntutan," ucapnya.
Putusan-putusan dimaksud tidak diajukannya banding terhadap mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang divonis 3 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, padahal vonis itu di bawah tuntutan JPU yaitu 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama itu juga tidak disebutkan adanya peran pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dalam mengupayakan percepatan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta meski dalam tuntutan, jaksa menyebutkan peran tersebut.
Selanjutnya putusan terhadap Direktur Keuangan dan "Human Capital" PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, Senior Manager perusahaan tersebut Dandung Pamularno divonis 2,5 tahun ditambah denda Rp100 juta dan subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan perantara suap yaitu Direktur Utama PT Basuki Rahmanta, Marudut Pakpahan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan jaksa KPK menuntut Sudi dan Marudut divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dandung dituntut 3,5 tahun ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena sudah menjanjikan sesuatu kepada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu uang sebesar Rp2 miliar (186.035 dolar AS) untuk menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Kasusnya penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya yang dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp7,028 miliar yang diduga dilakukan PT Brantas.
Kemudian vonis terhadap mantan anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang divonis 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan anggaran di Kementerian PUPR tanpa pencabutan hak politik.
Padahal putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Damayanti divonis penjara selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Rangkaian kasus itu terhadap tersangka lain juga sudah cukup adil, sering kami di dalam merasa bahwa hal itu sudah memenuhi rasa keadilan, jadi kami bukan mengejar kuantitas dan mengabaikan kualitas," tegas Agus.
Agus juga berjanji ke depannya jaksa KPK dalam menyusun tuntutan akan lebih memperhatikan rasa keadilan.
Mudah-mudahan nanti kalau menyusun tuntutan ada paparan di dalam kita rundingkan mana yang perlu jadi perhatian kita, juga ada kabar ada persepsi putusan-putusan lebih ringan dibanding masa yang lalu itu akan dievaluasi apa kejadian seperti itu dan setelah evaluasi.
"Kami akan arahkan penuntut kita agar menuntut sesuai dengan keinginan kita yaitu memberikan rasa jera. Mudah-mudahan nanti tidak terjadi lagi dipandang orang ini kok tidak memberikan rasa jera," tambah Agus.***2***