Kota Bengkulu (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menyebutkan bahwa kasus korupsi gratifikasi dan pemerasan terkait dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan disidangkan pada 21 April 2025.
Berkas kasus yang menjerat Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca telah dilimpahkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke PN Bengkulu.
"Ya, benar. Berkas perkara dengan terdakwa Rohidin Mersyah dan kawan-kawan telah dilimpahkan oleh pihak KPK pada hari ini (14/4/2025)," kata Humas PN Bengkulu T Oyong di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan berkas perkara tersebut dibagi menjadi tiga nomor perkara berbeda seperti mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah nomor 28, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri di nomor 25 dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah dengan nomor 26.
Kemudian, PN Bengkulu juga telah menyusun susunan majelis hakim yang akan menangani kasus gratifikasi dan pemerasan.
Sebab, ketiga terdakwa tersebut dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di hari yang sama yaitu 21 April 2025
Sementara itu, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 November 2024, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu untuk menjalani sidang.
Asisten Intelejen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu David Palapa Duarsa menyebutkan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi pemindahan para tersangka yaitu mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca.
"Untuk RH disini (Rutan Bengkulu) dan dua lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Kota Bengkulu, kami hanya memfasilitasi," ujar dia.
Sebelumnya, terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Hubungan Industria Tipikor Bengkulu Kelas 1 A.
Ketua Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Tipikor Bengkulu kelas 1A Agus Hamza menerangkan bahwa pihaknya telah menyiapkan skenario pelaksanaan sidang, termasuk kemungkinan pemindahan lokasi ke Pengadilan Sungai Rupat.
Ketiganya ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 November 2024 dengan barang bukti uang tunai Rp7 miliar, yang diduga digunakan untuk kepentingan pelaksanaan Pilkada 2024.
Agus menegaskan, pada pelaksanaan sidang nantinya pengadilan akan melakukan pengamanan yang ketat selama sidang berlangsung.