Rejang Lebong (Antara) - Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sendjun Manulang saat berada di Kabupaten Rejang Lebong, Kamis, menyebutkan selama 2016, instansi yang dipimpinnya berhasil menyelamatkan uang mencapai Rp7,2 miliar.
"Uang Rp7,2 miliar yang berhasil diselamatkan itu berasal dari berbagai kasus tindak pidana korupsi, dan terbanyak berasal dari pengungkapan kasus di Kejari Kabupaten Mukomuko yang nilainya mencapai Rp5,4 miliar," kata Sendjun Manulang usai bertemu Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi, Kamis.
Pihak Kejati Bengkulu, kata dia, saat ini tidak lagi mengedepankan tindakan untuk menghukum seseorang melainkan berupaya menyelamatkan kerugian negara, jika sudah dikembalikan maka dapat meringankan hukuman pelaku.
Tindakan kejaksaan ini sesuai dengan Instruksi Presiden No10/2016, tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
"Kejaksaan saat ini dalam penanganan korupsi tidak lagi memasang target. Sekarang apa manfaatnya dengan tindakan banyak menghukum orang atau lama di penjara tapi duitnya tidak kembali," ujarnya.
Saat ini kejaksaan telah membentuk Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah atau TP4D, yang bertujuan untuk mengantisipasi, untuk menghindari dan mencegah adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Sementara itu, kinerja Kejaksaan Negeri Rejang Lebong sendiri, kata dia, saat ini cukup bagus, walaupun belum ada pengungkapan kasus korupsi yang ditangani sendiri.
Untuk itu dirinya akan meminta keterangan dari Kejari setempat mengenai kinerja mereka selama ini dalam hal pengungkapan kasus korupsi.
Selain itu, dirinya juga menyatakan pihak Kejari Rejang Lebong tidak boleh menahan kasus atau "menggantung" status tersangka seseorang dalam kasus dugaan korupsi.
"Kalau tidak terbukti harus segera dihentikan, dan jika terbukti maka kasusnya harus dilanjutkan," ujarnya. ***2***
Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp7,2 Miliar
Kamis, 19 Januari 2017 19:17 WIB 1143