Serang (ANTARA) - Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyarankan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru dilantik untuk tidak terburu-buru menggadaikan surat keputusan (SK)

"Kita memberikan saran agar tidak digadaikan SK-nya. Takut uangnya tidak ada, nanti malas kerjanya," ujar Budi usai pelantikan PPPK di Kota Serang, Rabu.

Budi menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada PPPK yang malas bekerja karena seluruh ASN harus menunjukkan etos kerja yang tinggi dan menjadi wajah pelayanan publik yang jujur serta disiplin.

"Jangan malas karena saya tidak akan segan memberikan sanksi," tuturnya.

Budi mengatakan sebanyak 208 PPPK penerima SK kini ditempatkan sesuai kompetensi masing-masing di berbagai unit kerja lingkup Pemkot Serang.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, mengatakan sebanyak 208 formasi tersebut merupakan hasil seleksi pada tahun 2024. Sebelumnya, terdapat 225 formasi, namun 17 formasi di antaranya tidak terisi.

"Kita buka 225 formasi, tapi ada formasi yang tidak ada pendaftarnya, yakni formasi dokter spesialis," katanya.

Karsono menyebut 208 PPK yang dilantik itu terdiri dari 119 laki-laki dan 89 perempuan, di antaranya 17 orang guru, delapan tenaga kesehatan, dan 183 tenaga teknis.

Adapun PPPK yang dilantik tersebut akan menerima gaji sebesar Rp3,2 juta per bulan.

Sementara itu, kata Karsono, pegawai honorer yang tidak dilantik menjadi PPPK penuh waktu, secara otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Dengan skema gaji seperti yang diterima saat ini.

"Yang tidak masuk formasi 208 masuk PPPK paruh waktu," tuturnya.

 



Pewarta: Desi Purnama Sari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026