Bengkulu (Antara) - Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, mengajak masyarakat memberantas perburuan dan perdagangan satwa liar harimau sumatra (Phantera tigris sumatrae) untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kepunahan satwa langka itu.
"Fatwa ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat Lebong yang wilayahnya berbatasan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat, habitat harimau sumatra," Ketua MUI Kabupaten Lebong M Amin AR di Bengkulu, Rabu.
Pada 2014 pengurus MUI menerbitkan Fatwa Nomor 4 Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem. Sejumlah satwa liar dilindungi yang diharamkan diburu dan diperdagangkan antara lain harimau, beruang, dan gajah.
Amin mengatakan sosialisasi fatwa tersebut ke masyarakat luas, terutama masyarakat yang hidupberbatasan dengan `rumah` satwa langka tersebut belum optimal, salah satunya akibat keterbatasan dana.
"Kami berkolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat Lingkar Institut untuk menyebarluaskan fatwa tersebut ke masyarakat di Lebong," ucapnya.
Menurut Amin, sasaran pertama sosialisasi fatwa tersebut adalah para khotib dan imam yang memberikan khotbah kepada umat setiap shalat Jumat.
Para khotib dan imam tersebut diberikan pemahaman tentang pentingnya pelestarian harimau Sumatera yang semakin hari semakin menyusut populasinya akibat perburuan liar.
"Para khotib dan imam ini yang diharapkan menyampaikan fatwa larangan perburuan satwa langka kepada masyarakat luas pada ceramah atau khotbah Jumat," ujarnya.
Direktur Lingkar Institut Iswadi mengatakan peran masyarakat luas sangat penting dalam pelestarian harimau Sumatera yang tersisa dari ancaman kepunahan.
"Harapannya ada materi khotbah Jumat yang berisikan larangan melakukan perburuan dan penjualan satwa dilindungi seperti harimau sumatra," katanya.
Sebelumnya Koordinator Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, Said Jauhari menyebutkan jumlah harimau sumatra yang diperkirakan tersisa di hutan Bengkulu hanya 17 ekor.
Penyusutan populasi yang mengancam keberadaan satwa kharismatik itu terutama disebabkan perburuan liar, konflik manusia-harimau dan alih fungsi hutan habitatnya.***3***
MUI Bengkulu Ajak Masyarakat Berantas Perburuan Harimau
Rabu, 1 Maret 2017 18:18 WIB 2331