Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun masih menghadapi sejumlah rintangan karena masih banyak kepala daerah yang tidak melaksanakannya dengan baik.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan hal itu kepada wartawan di Bogor, Sabtu.
Pelaksanaan wajib belajar (wajar) sembilan tahun memang ada kendala. Pada 2010 pelaksanaannya sudah baik. Tetapi pada 2011 semakin baik karena sejak tahun 2011 pemerintah sudah wanti-wanti dan akan memberikan sanksi bagi daerah-daerah yang masih menjalankan wajar dengan memungut biaya, katanya.
Diakuinya ada kepala daerah dan dinas pendidikan daerah yang tidak melaksanakan wajar dengan baik.
Karenanya lanjut Musliar sejak tahun 2011 pemerintah sudah wanti-wanti dan akan memberikan sanksi bagi daerah-daerah yang masih menjalankan wajar dengan memungut biaya.
"Oleh karena itu Bantuan operasional sekolah (BOS) tahun depan nilainya naik hingga Rp20 triliun lebih agar pelaksanaan wajib belajar berjalan dengan baik," kata Musliar.
Sementara Wamendikbud menegaskan tentang wajib belajar 12 tahun bahwa hal belum dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Tapi kita juga coba rangsang dengan memberikan beasiswa Rp1 juta/siswa/tahun untuk siswa sekolah lanjutan atas," katanya.
Pemerintah memperbaiki sistem penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2012 mengikuti pola tahun 2010 namun dengan sedikit perubahan.
Dana BOS ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi.
Kemudian dilakukan penandatanganan naskah hibah antara pemerintah daerah provinsi dengan sekolah negeri dan swasta.
Dana BOS ditransfer oleh KUD-Provinsi ke sekolah sesuai dengan daftar siswa sekolah dan alokasi dana BOS per sekolah yang sudah ditetapkan oleh Kemdikbud.
Selama ini telah ada perubahan-perubahan mekanisme penyaluran dana BOS sejak 2010 ke 2011. Namun, terdapat beberapa kendala di lapangan
Pada kesempatan itu juga Musliar menyampaikan pentingnya program pendidikan salah satunya adalah program Pendidik Profesi Guru Terinegrasi (PPGT) dan Sarjana Mendidik di daerah Terpencil Terluar Tertinggal (SM3T).(ANT/Z003)
Wamendikbud penuntasan wajar hadapi kendala
Sabtu, 24 Desember 2011 12:40 WIB 1463