Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu akan melakukan pelelangan 88 unit kendaraan dinas baik jenis roda dua, roda empat serta kendaraan roda tiga yang ada di wilayah itu.
"Kendaraan dinas yang akan dilelang ini karena sudah tidak layak pakai sehingga tidak akan terus-menerus membebani anggaran daerah untuk biaya perawatan. Sekaligus menjadi potensi pemasukan dari hasil penjualannya," kata Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Pemkab Rejang Lebong Asli Samin di Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan, rencana pelelangan 88 unit kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong tersebut dilakukan dalam rangka menertibkan aset milik negara yang usianya sudah di atas tujuh tahun.
Kendaraan dinas yang akan dilelang ini, kata dia, berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Rejang Lebong, yang terdiri dari sebanyak 22 unit kendaraan roda empat, 60 unit roda dua, dan enam unit kendaraan roda tiga.
Menurut dia, dari 22 unit kendaraan dinas jenis roda empat (mobil) yang diajukan untuk dilelang, dua di antaranya masih harus dikaji ulang kelayakannya. Sedangkan untuk sepeda motor dinas yang diajukan semula sebanyak dari 62 unit, namun ada dua kendaraan yang tidak bisa dilelang karena usianya masih di bawah tujuh tahun.
Sedangkan untuk kendaraan dinas jenis roda tiga ada enam unit, semuanya dinilai memang sudah layak untuk dilakukan lelang karena sudah berusia lebih dari tujuh tahun.
Selain itu pihaknya, tambah dia, juga tengah melakukan kajian terhadap usulan hibah tanah dan bangunan yang diajukan Kejari Rejang Lebong. Kajian ini dilakukan lantaran salah satu tujuan dari hibah adalah untuk pelayanan publik, sedangkan usulan yang disampaikan untuk pembangunan mess atau tempat tinggal pegawai.
Kemudian juga dilakukan pembahasan usulan penjualan mobil dinas mantan ketua DPRD Rejang Lebong periode 2019-2024 tanpa mekanisme lelang. Usulan penjualan mobil dinas ini diusulkan Mahdi Husen mantan ketua DPRD Rejang Lebong periode sebelumnya.
