Jakarta (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan meminta semua perusahaan di industri jasa keuangan melakukan langkah-langkah antisipatif untuk memastikan keamanan infrastruktur teknologi informasi dan layanan sistem informasinya dalam keadaan aman.
Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK Triyono mengatakan, antisipasi tersebut perlu dilakukan sehubungan dengan serangan masif ransomware berjenis WannaCrypt atau WannaCry di beberapa negara termasuk Indonesia.
Menurut Triyono, OJK sudah dan terus berkoordinasi dengan industri keuangan. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi oleh semua lembaga jasa keuangan terkait apakah ada layanan keuangan yang terganggu atau tidak.
"Hingga saat ini belum ada laporan adanya layanan yang terganggu," ujar Triyono di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, antisipasi penyebaran virus tersebut juga dilakukan di jaringan teknologi informasi OJK. Sampai saat ini, lanjutnya, juga belum ada laporan mengenai jaringan teknologi informasi OJK yang terinfeksi virus tersebut.
Sebagai salah satu langkah antisipasi, layanan OJK yang berbasis internet untuk sementara tidak beroperasi. OJK akan mengumumkan informasi lebih lanjut terkait pengaktifan kembali jaringan internet di laman tersebut.
Ada pun layanan OJK yang tidak beroperasi untuk sementara tersebut antara lain:
1. Laman OJK (www.ojk.go.id);
2. Layanan surat elektronik;
3. Layanan SIPO (Sistem Informasi Penerimaan OJK);
4. Layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan);
5. Layanan SPE (Sistem Pelaporan Emiten);
6. Layanan ARIA (Aplikasi Industri Reksadana);
7. Layanan E-Reporting Perusahaan Efek;
8. Layanan Portal Bapepam E-Gov;
9. Layanan SILKM (Sistem Informasi LKM);
10. Layanan SIRIBAS (Sistem Informasi Risk BasedSupervision IKNB);
11. Layanan SIJINGGA;
12. Layanan FCC (Financial Customer Care);
13. Layanan SIPMI (Sistem Informasi Pelaporan Market Intelligence);
14. Layanan SIELOG;
15. Layanan SIPEDULI (Sistem Informasi Pengembangan Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen);
16. Layanan OJKWay;
17. Layanan E-Licensing Perbankan;
18. Layanan SPRINT;
19. Layanan SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan);
20. Layanan Online Platform Informasi dan Edukasi Keuangan;
21. Layanan Sikapi Uangmu;
22. Layanan Survey Pembiayaan Bisnis;
23. Layanan SIKEPO (Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online);
24. Layanan SIPINA (Sistem Informasi Pelaporan Nasabah Asing);
25. Layanan SIPETIR (Sistem Informasi Penentuan Tarif Premi);
26. Layanan E-Monitoring Pusat Informasi Industri Pengeloaan Informasi;
27. Layanan Apolo (Aplikasi Pelaporan Online OJK);
28. Layanan Minisite AIRM;
29. Layanan FTP BPJS;
30. Layanan Laku Pandai;
31. Layanan FSAP (Financial Sector AssestmentProgram);***3***