Mukonuko Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan siap melaksanakan perintah Menteri ATR/BPN untuk menetapkan Permen Nomor 8 tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi peraturan daerah.
Asisten I Bidang Kesra dan Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Mukomuko Hariyanto di Mukomuko, Selasa, mengatakan, Alhamdulillah RTRW Kabupaten Mukomuko sudah ditetapkan lewat permen melalui keputusan Menteri ATR/BPN, yakni Permen Nomor 8 tahun 2025.
"Tinggal kita melaksanakan substansi di dalamnya, lalu ada perintah dari Kementrian ATR/BPN untuk permen itu supaya ditetapkan menjadi perda," katanya.
Untuk itu, bagaimana pun kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan menetapkan peraturan dengan peraturan daerah, dan itu wajib dan harus dilaksanakan dalam waktu selama 15 hari.
Selama 15 hari, pemerintah daerah melakukan tahapan-tahapan mulai dari tahapan di Bapemperda setelah itu paripurna kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif, lalu evaluasi gubernur dan register perda di Biro Hukum Provinsi Bengkulu.
"Ini harus kita lakukan 15 hari ke depan, ini kewajiban pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif untuk menyelesaikan ini. Saya pikir ini bukan kendala toh substansi tidak bisa diubah," ujarnya.
Untuk itu, tinggal niat baik legislatif dan eksekutif untuk sama-sama menetapkan permen menjadi perda sama-sama mendukung agar RTRW ditetapkan menjadi perda.
Menurut dia, RTRW merupakan konsep kebijakan pemerintah daerah di dalam merealisasikan kawasan tata ruang Kabupaten Mukomuko.
Selanjutnya, bagaimana ke depan pemerintah daerah meningkatkan pembangunan di semua sektor di semua kawasan pertanian, perindustrian, kawasan perkebunan, dan kawasan perikanan yang ada dalam tata ruang.
Termasuk bagaimana ke depan penataan ruang untuk pembangunan Kabupaten Mukomuko ini sudah luar biasa.
"Setelah ini nanti kita turunkan lagi melalui RDTR atau rencana detail tata ruang, termasuk zona-zona termasuk zona-zona, termasuk bagaimana kita memasukkan ada koari atau galian c dimasukkan di dalam RDTR dan RDTR menjadi pedoman penyusunan RPJMD," ujarnya.
Sebelumnya, Kabupaten Mukomuko memiliki Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang RTRW, sekarang menjadi Permen Nomor 8 tahun 2025 dan aturan ini saling berkesinambungan.
Di dalam RDTR, di dalam kawasan pertanian mungkin ada kawasan industri, seperti di Kecamatan Lubuk Pinang ada kawasan pertanian dan ada juga kawasan industri.
Semua itu diakomodir dengan syarat-syarat tertentu bagaimana menciptakan kondisi lingkungan yang sehat, itu semua tergambar di dalam RDTR.
