Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu menyebutkan ipar Gubernur Ridwan Mukti diduga menerima aliran dana korupsi pembangunan jalan pulau terluar Bengkulu, Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara.
"Dua orang sudah mengembalikan yakni saksi terperiksa T dan Z, kita masih tunggu Rico Maddari juga mengembalikannya, namun belum ada konfirmasi dia akan kembalikan, belum ada itikad baik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ahmad Fuadi di Bengkulu, Minggu.
Saudara dari Lily Maddari Ridwan Mukti itu sesuai keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa diduga menerima aliran dana sebesar Rp500 juta. Rico Maddari menerima dana tersebut merujuk dari keterangan saksi Lie End Jun, kuasa Direktur PT Gamely Alam Sari sebagai perusahan kontraktor.
"Kalau dari T dan Z kita sudah terima sekitar Rp300 juta, kita imbau bagi yang belum mengembalikan agar segera menyerahkan uang negara yang mengalir ke mereka," kata Fuadi.
Menurut Fuadi pengembalian itu tidak menghapuskan perbuatan terperiksa, tetapi dengan bersikap kooperatif maka hal itu akan meringankan bagi mereka.
Pembangunan jalan Pulau Enggano pada 2016 lalu itu menghabiskan anggaran Rp17,5 miliar, dan dari hasil audit, pelaksanaan pengerjaan proyek ternyata merugikan negara Rp7,1 miliar.
Di dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), jalan Enggano yang seharusnya dibangun yakni sepanjang 7,4 kilometer.
Namun pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), ternyata panjang jalan yang dibangun dikurangi menjadi 5--6 kilometer.
"Belum ada penetapan tersangka kita tunggu ekspos dulu, semua masih saksi terperiksa," ujar dia. ***2***
Kejati: Ipar Gubernur Bengkulu Terima Aliran Korupsi
Senin, 31 Juli 2017 12:07 WIB 1759