Rejang Lebong (Antara) - Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyatakan pungutan oleh komite sekolah tingkat SMA/SMK di daerah itu harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama orang tua dan wali murid.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan komite sekolah diperbolehkan memungut biaya pendidikan sepanjang tidak boleh melibatkan guru dalam proses pengumpulannya, mulai dari pola pengumpulan, besarannya termasuk penggunaannya dan murni sepenuhnya dari orang tua dan wali murid," kata Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah saat berada di Rejang Lebong, Minggu.
Selain itu kata dia, dalam keputusan Mendikbud No.75/2016, tentang Komite Sekolah ini juga menyebutkan komite sekolah yang melakukan pungutan dari siswanya itu harus bersedia diaudit dengan sistem keuangan sebagaimana yang dilakukan BPK, BPKP, karena hal itu telah menjadi kesatuan (entity) pemeriksaan keuangan yang dilakukan sekolah.
Pengelolaan biaya pendidikan itu sendiri kata dia, dilakukan secara jelas walaupun berdasarkan standar pelayanan minimun (SPM) itu tidak diperbolehkan. Tetapi pihak sekolah tidak mau sekolahannya tidak ada kegiatan seperti kegiatan ekstrakurikuler yang harus dikembangkan termasuk infrastruktur di sekolahan.
Pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke pihak provinsi terhitung Januari 2017 lalu, diatur oleh UU No.23/2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa manajemen pengelolaan SMA dan SMK berada di tangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota hanya menangani SD dan SMP.
"Sangat tidak mungkin tidak melibatkan pihak ketiga, bahkan sekolah swasta sepenuhnya dibiayai masyarakat. Jadi itu bisa dilakukan sepanjang tidak melanggar peraturan, tidak menimbulkan pungutan liar. Kemudian tidak dilakukan dengan sistem yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, atau memaksa dan beda-beda nilai," ujarnya.
Sebelumnya kalangan warga Kabupaten Rejang Lebong, mengeluhkan diambilalihnya pengelolaan SMA/SMK dari tingkat kabupaten oleh pihak provinsi, karena pembiayaan sekolah anak mereka saat ini jadi tidak gratis lagi dan harus membayar SPP serta sumbangan lainnya guna mendukung kegiatan sekolah.
"Selain bayar SPP, kami juga harus membayar uang sumbangan komite untuk membayar gaji guru honor. Kalau ini keterusan bakal banyak anak yang berhenti sekolah atau tidak meneruskan ke SMA atau SMK," kata Lukman (47) warga Kecamatan Curup Tengah.***4***
Plt Gubernur: Pungutan Komite Harus Berdasarkan Kesepakatan
Senin, 31 Juli 2017 12:17 WIB 1164