Bengkulu (Antara) - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengusulkan perubahan status kawasan konservasi Cagar Alam Danau Dusun Besar atau Danau Dendam Tak Sudah, menjadi Taman Wisata Alam (TWA) sehingga dapat diakses untuk mendukung sektor wisata.
"Kalau menjadi wisata alam bisa diakses masyarakat untuk pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah di Bengkulu, Senin.
Saat mengukuhkan Pengurus Himpunan Alumni Institute Pertanian Bogor Dewan Pengurus Daerah Provinsi Bengkulu di Bengkulu periode 2016-2020, Rohidin mengatakan, usulan alih status itu sudah disampaikan ke pemerintah pusat.
Bila dialihkan menjadi taman wisata alam, keunikan danau dapat dieksplorasi untuk mendukung sektor pariwisata Bengkulu, khususnya di Kota Bengkulu.
Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono yang hadir dalam acara pengukuhan itu mengatakan, usulan itu akan ditindaklanjuti dengan kajian.
"Kami akan tindaklanjuti dengan melakukan kajian dan koordinasi bersama para pihak teknis terkait ditingkat daerah dan pusat serta kementerian terkait lainnya," kata Bambang yang merupakan Ketua Umum Himpunan Alumni IPB.
Ia menambahkan, pengurus Himpunan Alumni IPB akan mendampingi Pemprov Bengkulu membuat kerangka usulan secara tertulis.
Sementara, anggota Komisi X DPR RI asal daerah pemilihan Provinsi Bengkulu, Dewi Choryati mengatakan siap mendorong percepatan alih status kawasan Danau Dendam Tak Sudah tersebut.
"Dengan turun status harus ada jaminan bahwa ekosistem danau tetap terjaga, disamping dapat dimanfaatkan masyarakat," katanya.
Danau Dendam Tak Sudah merupakan danau buatan pada zaman Belanda. Danau ini ditetapkan menjadi cagar alam dengan luas lebih kurang 500 hektare, dan memiliki flora unik bunga anggrek pensil (Vanda hookerina).***3***
Bengkulu Usulkan Danau Dendam Jadi Taman Wisata
Senin, 31 Juli 2017 19:12 WIB 1781