Batam (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan sebanyak 41 unit kapal yang menangkap ikan secara ilegal (ilegal fishing) di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, selama periode Januari hingga November 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya tidak hanya mengamankan kapal ikan asing, tetapi juga kapal perikanan Indonesia yang melanggar area penangkapan ikan (fishing ground) di Laut Natuna Utara.
"Total sepanjang tahun ini, kapal Indonesia dan kapal asing jumlahnya 41 unit, untuk di perairan Natuna Utara saja itu ya," kata Ipunk, sapaan akrabnya, di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Kamis.
Dia merinci 41 kapal ikan yang diamankan itu terdiri atas enam kapal asing dan 35 kapal perikanan Indonesia. Dari enam kapal ikan asing, sebanyak lima kapal di antaranya berasal dari Vietnam dan satu kapal dari Malaysia.
"Ini merupakan komitmen Ditjen PSDKP bahwa negara hadir di laut 24 jam dalam seminggu atau 24/7 untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan," ujarnya.
Komitmen ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menegaskan bahwa upaya pengawasan sumber daya perikanan terus ditegakkan untuk melindungi potensi perikanan tangkap yang melimpah dan melindungi kesejahteraan nelayan lokal.
