Kabupaten Kerinci (ANTARA) - Polisi gabungan dari Polrestabes Makassar di bantu tim Resmob Polda Jambi dan Satreskrim Polres Kerinci berhasil menangkap dua orang pelaku perdagangan anak yang korban dijualnya ke kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Mentawak Kabupaten Merangin.
Dari pengakuan pelaku korban berinisial B (4th) akhirnya ditemukan oleh polisi dalam kondisi selamat di komunitas SAD, dan dibawa kembali ke Makassar.
Dari keterangan yang disampaikan Kepala Saksi Humas Polres Kerinci, Iptu DS Sitinjak di Kerinci, Minggu menyampaikan bahwa pelaku Adefrianto Syahputra (36) dan Mery Ana (42) ditangkap tim gabungan di sebuah penginapan Jumat (7/11) di Kota Sungai Penuh.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku menyampaikan bahwa korban berinisial B (4) telah di jual ke kelompok SAD di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Korban B dijual pelaku dengan harga Rp80 juta.
Berbekal informasi itu, tim gabungan menuju lokasi yang di sampaikan oleh pelaku, korban B akhirnya ditemukan oleh kepolisan dan di bawa kembali ke Kota Makassar Sulawesi Selatan, sedangkan dua pelaku saat ini harus menjalani pemeriksaan oleh kepolisan.
Kasi Humas mengatakan, berdasarkan kronologi, kasus penculikan hingga menjurus ke perdagangan orang terjadi pada hari Minggu (2/11) lalu di Kota Makassar.
