Lampung Selatan (ANTARA) - Petugas gabungan dari KSKP Bakauheni, BKSDA, Karantina Lampung dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) melepasliarkan sebanyak 458 burung ke hutan kawasan Kaki Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, yang merupakan hasil sitaan dari perdagangan ilegal.
Manager Site Sumatra Wildlife Center Jaringan Satwa Indonesia, Anggraini Puspa Wardhani di Lampung Selatan, Sabtu, mengatakan ratusan ekor satwa liar jenis burung itu merupakan hasil sitaan dari aksi penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni.
“Alhamdulillah pada hari ini kami bersama-sama dari KSKP Bakauheni, BKSDA Lampung dan Karantina Lampung baru saja melepasliarkan ke habitat asal sekitar 458 ekor burung dengan 14 jenis yang kami amankan bersama sama tadi malam dan tidak ada yang termasuk kategori dilindungi,” kata dia.
Menurutnya, pelepasan terhadap ratusan ekor burung ilegal hasil sitaan tersebut, dilakukan agar satwa tetap hidup di alam bebas dan tidak punah.
“Kami berharap satwa yang dilepasliarkan dapat mengembalikan fungsi ekologisnya, membantu menjaga keseimbangan alam dan mendukung keanekaragaman hayati di habitat aslinya” ucapnya.
