Jambi (ANTARA) - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri ( Pidsus Kejari) Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Angso Duo, untuk menyita dokumen atas dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir selama beberapa tahun di pasar tersebut yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir di pasar modern tersebut," kata Kasi Pidsus Jambi, Soemarsono di kantor pengelola pasar tersebut, Rabu.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Kejari Jambi bahwa PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) sebagai pengelola pasar dan parkir di Pasar Angso Duo itu tidak menyetor pajak parkir sejak Maret hingga Desember 2023.
Tim Pidsus Kejari Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pasar.
Penggeledahan kantor PT EBN di pasar Angso Duo itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB dimana tim membawa surat perintah penggeledahan. Tim penyidik langsung menuju beberapa ruangan yang diduga menyimpan dokumen penting terkait administrasi keuangan dan pengelolaan pasar.
Dari hasil penggeledahan yang berlangsung lebih dari dua jam, penyidik membawa sejumlah berkas dan dokumen keuangan, termasuk data transaksi, laporan retribusi, serta komputer yang diduga berisi data pengelolaan keuangan pasar.
Soemarsono mengatakan penggeledahan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan dan benar, hari ini tim melakukan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi Parkir di Pasar Angso Duo.
