Jakarta (Antara) - Komite Pekerja Migran PBB menyampaikan pujian kepada Pemerintah Indonesia yang dinilai telah mlaksanakan Konvensi Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya dengan baik.
Hal itu disampaikan dalam keterangan pers dari Direktorat HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, yang diterima di Jakarta, Kamis.
Komite Pekerja Migran PBB menilai laporan komprehensif dan inklusif yang disampaikan Delegasi Indonesia mencerminkan komitmen dan keseriusan Pemerintah Indonesia terkait upaya perlindungan hak-hak pekerja migran.
"Komite puas dengan laporan Indonesia dan mengapresiasi berbagai upaya dan komitmen Indonesia dalam upaya perlindungan pekerja migran," ujar Ketua Komite Pekerja Migran PBB Jose Brillantes.
Komite PBB juga menyambut baik proses dinamis dan berkesinambungan yang ditunjukkan Pemerintah Indonesia melalui proses revisi perundang-undangan agar selaras dengan Konvensi Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran.
"Hal itu bukan sesuatu yang mudah mengingat kompleksitas Indonesia," kata salah satu Country Rapporteur Komite untuk Indonesia, Can Unver.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam dialog hari pertama Pemerintah Indonesia dengan Komite Pekerja Migran PBB terkait laporan awal Indonesia atas pelaksanaan Konvensi Hak-hak Pekerja Migran di Kantor PBB di Jenewa,Swiss.
Salah satu kemajuan yang dibuat Pemerintah Indonesia dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia di luar negeri adalah revisi Undang-Undang No.39/2004, yang saat ini sedang dalam tahap penyelesaian, kata Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Kerja Sama Internasional selaku Ketua Delegasi RI, Abdul Wahab Bangkona.
Abdul Wahab menyampaikan bahwa revisi UU No.39/2004 bertujuan untuk mengubah paradigma rezim migrasi Indonesia, dari yang sebelumnya fokus kepada penempatan menjadi aspek perlindungan.
Selain itu, lanjut dia, revisi itu juga mencerminkan upaya Pemerintah Indonesia yang melebihi mandat perlindungan, yang ditetapkan PBB dalam Konvensi Hak Pekerja Migran, karena mengatur mengenai pemberdayaan keluarga yang ditinggalkan.
Dialog Pemerintah Indonesia dengan Komite Pekerja Migran PBB merupakan bagian dari kewajiban dan akuntabilitas Pemerintah RI dalam melaksanakan Konvensi PBB tentang Hak Pekerja Migran, telah diratifikasi melalui UU No.6/2012. ***2***