Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen untuk terus berbenah demi mewujudkan kota setempat yang bersih, tertata, dan terbebas dari permasalahan sampah.
"Ke depan kita akan bersama-sama menjadikan Kota Bengkulu ini kota yang bersih, bebas dari sampah, dan tertata dengan baik. Saat ini proses tersebut sudah berjalan dan berada di jalur yang benar," ujar Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi setelah pertemuan dengan seluruh sopir pengangkut sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul di Balai Kota Merah Putih Kota Bengkulu di Bengkulu, Minggu.
Pada kesempatan itu ia juga menyatakan bahwa pemkot mencabut laporan kepolisian terkait dengan tindakan sejumlah oknum sopir pengangkut sampah membuang sampah ke kantor wali kota dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Selasa (27/1).
"Saya selaku Wali Kota Bengkulu dan atas nama Pemerintah Kota Bengkulu dengan legawa memohon maaf apabila dalam hal ini kami bekerja belum maksimal dan belum sesuai dengan harapan," kata
Ia juga meminta maaf kepada seluruh sopir pengangkut sampah atas laporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Pemkot Bengkulu beberapa waktu lalu kepada kepolisian setempat dan terkait dengan pelayanan pemerintah yang dinilai belum optimal.
Ketua sopir Pengangkut Sampah TPA Air Sebakul Kota Bengkulu Dedi mengapresiasi wali kota atas respons cepat dan undangan silaturahim terkait dengan persoalan itu.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dilakukan dirinya bersama rekan-rekannya, beberapa waktu lalu.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Bengkulu yang telah merespons keluhan kami dan mengundang kami dalam silaturahmi ini. Di sisi lain, kami juga meminta maaf karena telah melakukan kesalahan tersebut tanpa berpikir panjang," kata dia.
Ia berharap, pemerintah kota segera memperbaiki akses jalan menuju TPA Air Sebakul secara berkelanjutan agar pembuangan sampah di Kota Bengkulu lancar.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu melaporkan sejumlah oknum sopir pengangkut sampah ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu karena membuang sampah ke kantor wali kota dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa (27/1).
Laporan tersebut dilakukan sebab tindakan oknum sopir pengangkut sampah dinilai tidak sesuai dengan etika penyampaian aspirasi serta mengganggu ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan.
"Kami dari Advokat Pemerintah Kota Bengkulu mendampingi kejadian ini dari para oknum yang mana mereka beramai-ramai dengan kendaraan mendatangi kantor wali kota dan membuang sampah. Ini sebagai bentuk penghinaan, oleh karena itu kami dari tim hukum mengambil langkah sesuai dengan hukum yang ada," kata Penasihat Hukum Pemkot Bengkulu Abu Yamin.
Meskipun pemerintah kota mengakui adanya persoalan teknis dalam pengelolaan sampah, penyampaian unjuk rasa atau aksi protes harus sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
