Kota Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Bengkulu untuk waspada dan berhati-hati terhadap penyebaran informasi terkait penyaluran dana bagi hasil (DBH).

"Kami meminta agar seluruh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di wilayah Provinsi Bengkulu untuk waspada terkait adanya penyebaran informasi dan dokumen fiktif terkait penyaluran DBH yang diduga kuat dilakukan oleh pihak di luar Kementerian Keuangan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Muhammad Irfan Surya Wardhana di Kota Bengkulu, Rabu.

Ia menyebut, Kemenkeu telah melakukan identifikasi modus penipuan lama yang kembali berulang seperti beredarnya dokumen palsu terkait penyaluran kurang bayar dana bagi hasil (KB DBH) yang menyasar pemerintah daerah.

Sebab, pihaknya menemukan adanya spesimen dokumen palsu berupa cetakan "monitoring SP2D-bank" atas nama penerima rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Kotabaru.

Berdasarkan dokumen fiktif tersebut terdapat 11 rincian klaim pencairan KB DBH dengan total nominal mencapai Rp409,84 miliar yang meliputi berbagai sektor seperti DBH pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan (PBB), cukai hasil tembakau, serta sumber daya alam (SDA).

Oleh karena itu, Irfan menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan secara resmi terkait penyaluran KB DBH, kecuali untuk alokasi khusus bagi daerah bencana di Sumatera.

Untuk mekanisme ketetapan mengenai penyaluran KB DBH akan tertuang secara resmi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK), kemudian proses penyaluran dana tersebut akan dilakukan secara cepat oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui sistem informasi terpadu Kementerian Keuangan.

Lanjut Irfan, Kepala BPKAD beserta seluruh jajaran pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kewaspadaan dengan tidak mudah percaya terhadap informasi, janji, atau tawaran dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan percepatan pencairan dana pusat.

Melakukan konfirmasi jika pihak pemerintah daerah menerima pesan, informasi, maupun dokumen yang mencurigakan terkait penyaluran Transfer ke Daerah, dan melakukan koordinasi dan konfirmasi langsung kepada Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu atau KPPN mitra kerja.

"Dipastikan seluruh layanan penyaluran dana dari Kementerian Keuangan melalui Kanwil DJPb dan KPPN sama sekali tidak dipungut biaya apa pun, sebab Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu memegang teguh komitmen layanan bersih dari korupsi dan gratifikasi dalam rangka menjaga Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," jelas Irfan.



Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026