Musi Rawas (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, membentuk tim pengawasan peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa di daerah itu.
"Tim pengawasan peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa tersebut dibentuk untuk melindungi konsumen terutama pada Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1433 Hijriah," kata Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Musi Rawas Armansyah, Senin.
Tim pengawasan bentukan pemkab setempat, kata dia, beranggotakan 20 orang terdiri dari petugas Disperindagsar, bagian hukum, Pol-PP, YLKI, dinas pertanian, badan ketahanan pangan dan pihak kepolisian dengan tugas melakukan pengawasan dan pemantauan pasar guna memastikan tidak adanya peredaran makanan dan minuman kadaluarsa pada tiga pasar di daerah itu yakni pasar Tugumulyo, pasar Megang Sakti dan pasar Rupit.
Pengawasan ini dilakukan mengingat menjelang datangnya hari besar keagamaan transaksi pasar akan meningkat dibandingkan dengan hari biasanya.
Ia mengatakan peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa pada Ramadhan dan Idul Fitri, tambah dia, dapat terjadi setiap saat mengingat daerah itu dilalui Jalan Lintas Sumatera sehingga memungkinkan barang-barang tersebut masuk dari berbagai daerah.
Sebelumnya dari razia pasar yang dilakukan pihaknya pada pertengahan Juni 2012, di tiga pasar tradisional yang ada di daerah itu ditemukan sejumlah produk kedaluwarsa berupa minuman dan makanan kemasan seperti minuman penambah energi, susu, mi, roti dan beberapa produk makanan lainnya.
Untuk itu pihaknya sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pihak perusahaan dan distributor makanan dan minuman kedaluwarsa tersebut yang kebanyakan berkantor di Kota Palembang agar menarik semua produk mereka yang sudah kedaluwarsa maupun yang mendekati tanggal kedaluwarsa.
Surat peringatan ini selain ditujukan kepada perusahaan, distributor juga diberikan kepada toko penjual makanan dan minuman tersebut.
Jika masih ketahuan menjual produk serupa maka akan diberikan peringatan sampai tiga kali, dan jika terulang kembali akan diajukan ke pihak berwajib karena melanggar pasal 8, UU No.08/1999 tentang Perindustrian dan Perdagangan dengan sanksi ancaman pidana kurungan lima tahun atau denda Rp2 miliar.
Selain dikenakan pelanggaran UU No.08/1999, peredaran makanan dan minuman kadaluarsa yang dapat membahayakan konsumen ini juga dapat dikenakan pelanggaran UU perlindungan konsumen dan kesehatan.
Kalangan masyarakat setempat diimbau sebelum membeli produk makanan dan minuman agar meneliti barang terutama tanggal kedaluwarsa, label halal dan izin Depkes, kandungan bahan serta kondisi kemasan barang jika sudah sobek atau kalengnya sudah berkarat atau kemasannya sudah rusak agar tidak dibeli karena berkemungkinan sudah terinfeksi bakteri penyakit.(ant)
Pemkab bentuk tim lindungi konsumen dari makanan kedaluwarsa
Senin, 23 Juli 2012 21:11 WIB 1923
..."Tim pengawasan peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa tersebut dibentuk untuk melindungi konsumen terutama pada Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1433 Hijriah,"...