Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut agar Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan subsider 3 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya, demikian laporan Wartawan ANTARA dari tempat lokasi Sidang Tindak Pidana Kurupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Setnov hadapi sidang tuntutan
Flash - Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara
Kamis, 29 Maret 2018 16:21 WIB 2000