Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan hingga hari terakhir pendaftaran bakal calon legislatif di daerah itu sebanyak dua parpol yang tidak mengajukan calonnya.
Dua parpol tersebut, yakni Partai Bulang Bintang dan Partai Garuda, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin di Mukomuko, Rabu.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko membuka pendaftaran calon legislatif (Caleg) sejak tanggal 4 hingga 17 Juli 2018. Isyad mengatakan, lembaganya telah memberikan waktu bagi seluruh partai politik untuk mengajukan bacaleg paling lama tanggal 17 Juli 2017 hingga pukul 00.00 WIB.
Namun, hingga pukul 00.00 WIB pendaftaran bacaleg di daerah itu, hanya sebanyak 14 dari 16 partai politik yang mengajukan bacaleg ke KPU setempat.
Satu dari dua partai yang tidak mengajukan bacaleg, yakni Partai Garuda pada Selasa malam (17/7) berencana mengajukan bacalegnya, namun waktunya pengajuannya sudah berakhir.
KPU memberikan waktu terakhir pada Selasa malam pukul 00.00 WIB kepada partai tersebut, namun berkas pengajuan calonnya masih berada di Kecamatan Ipuh yang berada sejauh 100 kilometer dari kantor KPU setempat.
Partai Garuda membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk mengajukan bacaleg ke KPU setempat.
Untuk itu, ia menyatakan, dua parpol tersebut, termasuk Partai Garuda tidak mengajukan bacaleg untuk Pemilu 2019. Sehingga dua partai politik tersebut tidak mengikuti Pemilu 2019 karena tidak mengajukan bacaleg sesuai dengan aturan yang berlaku di KPU.
Sedangkan sebanyak 14 parpol lainnya telah mengajukan bacalegnya dan berkas pencalonannya untuk sementara ini lengkap. Selanjutnya tahapan perbaikan berkas persyaratan pencalonan.
Dua parpol di Mukomuko tidak ajukan bacaleg
Rabu, 18 Juli 2018 14:47 WIB 559