Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kini mulai menerapkan penggunaan kartu keluarga (KK) baru bagi kalangan masyarakat setempat.
Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Rejang Lebong, Mei Susanti Harahap di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan, pemberlakuan KK baru ini dimulai sejak Senin (23/7).
"Pembuatan Kartu Keluarga baru ini sudah mulai kami berlakukan sejak hari Senin kemarin, dalam format KK baru ini terjadi beberapa perubahan adanya kolom golongan darah dan satu lagi kolom untuk tanggal perkawinan," ujarnya.
Dalam format KK baru ini, tambah dia, juga ada penambahan status perkawinan. Selama ini status perkawinan di dalam KK hanya ada empat macam, yakni kawin, cerai hidup, cerai mati dan belum kawin.
Sedangkan di dalam format KK baru ini status perkawinan yang akan dicatatkan berupa kawin tercatat, kawin belum tercatat, cerai hidup, cerai mati dan belum kawin.
Terkait dengan penerapan KK model baru tersebut, kata dia, proses pembuatannya hampir sama dengan pembuatan KK sebelumnya dan hanya menambahkan beberapa kolom baru saja, sehingga warga yang membuatnya cukup mengisi data tambahan di kolom yang telah disediakan.
"Untuk sementara ini kami baru melayani mereka yang akan membuat KK baru saja, sedangkan untuk KK lama masih berlaku dan nantinya bisa dilakukan pembaharuan secara bertahap," katanya.
Sejauh ini pihaknya dalam setiap harinya, baru bisa mencetak 80 sampai 120 lembar KK. Hal ini akibat keterbatasan peralatan dan tenaga yang mereka miliki, karena mereka juga harus melayani pencetakan dan perekaman data KTP elektronik serta pembuatan akta kelahiran.
Disdukcapil Rejang Lebong berlakukan kartu keluarga baru
Selasa, 24 Juli 2018 17:48 WIB 7054