Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengharapkan, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief melakukan pelaporan mengenai adanya dugaan mahar politik oleh bakal calon Wakil Presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS kepada pihak terkait seperti Bawaslu.
"Jangan hanya membuat publik berspekulasi dengan adanya penyataan politisi Demokrat itu di media sosial," kata Titi, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pihak-pihak yang mengetahui, terutama Andi Arief bisa melaporkan dugaan itu.
"Kalau pihak yang namanya disebut dan tidak melakukannya ayo buktikan, jangan ruang publik kita dikotori isu yang sangat mencederai proses hukum kita," ujarnya.
Seperti diketahui, isu ini berembus lewat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief beberapa saat menjelang Calon Presiden Prabowo Subianto mengumumkan koalisi dan kandidat wakilnya. PAN dan PKS disebut-sebut mendapatkan mahar politik dari Sandiaga mencapai Rp500 miliar untuk masing-masing partai itu.
Ia pun meminta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk segera melakukan penyelidikan terkait adanya mahar politik tersebut untuk memberikan kejelasan informasi bagi publik demi berlangsungnya pemilu yang jujur dan adil.
"Jangan sampai akhirnya isu yang berkembang itu membuat masyarakat pesimis pada proses Pemilu. Bawaslu harus cepat karena penelusuran aliran dana ini enggak bisa dilakukan orang biasa yang cuman mendengarkan berita, itu makanya perlu institusi yang bisa melakukan," tuturnya.
Hal ini, tambah Titi, agar masyarakat percaya proses pemilu 2019 berjalan sesuai aturan tidak ada suap dalam pencalonan agar orang tidak pesimis dan tetap memelihara optimismenya.
Dia mempertanyakan kinerja Bawaslu yang memiliki tugas pengawasan berjalanannya Pemilu. Alasannya, Bawaslu nampak cepat dalam proses pelindungan hak dipilih para mantan napi koruptor dan dugaan pelanggaran kampanye PSI.
"Dulu kasus PSI enggak ada yang lapor, anggota Bawaslu bisa proses. Kalau misalkan Bawaslu pasif, sama aja kaya masyarakat biasa," tegasnya.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 228 melarang adanya mahar yang merupakan imbalan dalam bentuk apapun, janji atau komitmen untuk memberikan dana kepada partai politik pengusulnya. Di mana bantuan kampanye untuk partai politik dalam pemilu anggota legislatif maka sumbangan maksimalnya adalah Rp2,5 miliar.
Dana tersebut juga harus disampaikan ke dalam RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) yang dimiliki oleh masing-masing partai politik tersebut. Jika dana kampanye untuk pemilihan presiden maka pengelolaan dana kampanye merupakan tanggung jawab pasangan calon tersebut.