Mukomuko (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN).
"Kami telah memproses pergantian antar waktu anggota DPRD Mukomuko dari PAN atas nama Badrun Hasani sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Dedi Desponsori di Mukomuko.
Komisi Pemilihan Umum setempat memproses pergantian antarwaktu anggota DPRD dari PAN menindaklanjuti surat permintaan PAW anggota DPRD dari unsur pimpinan DPRD setempat.
KPU setempat menetapkan Dahril, salah satu calon legislatif dari Partai Amanat Nasional dari daerah pemilihan tiga sebagai pengganti anggota DPRD setempat Badrun Hasani yang pindah ke Pantai Golkar.
Ia menjelaskan, Dahril, salah satu calon legislatif dari Partai Amanat Nasional di daerah pemilihan tiga daerah itu pada Pemilu Legislatif sebelumnya mendapatkan perolehan suara terbanyak nomor dua setelah Badrun Hasani.
Berdasarkan aturan, PAW anggota DPRD itu diambil dari calon legislatif yang mendapat perolehan suara terbanyak pada urutan selanjutnya.
Kami masih menyimpan data perolehan suara setiap calon legislatif pada Pemilihan Legislatif sebelumnya, ujarnya.
Terkait dengan pelantikan Anggota DPRD hasil PAW, katanya, dilaksanakan oleh lembaga legislatif di daerah itu.
KPU lakukan PAW anggota DPRD Mukomuko
Senin, 10 September 2018 10:04 WIB 1846