Kabid Budi Daya Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Azbas Novyan di Mukomuko, Rabu, mengatakan peningkatan status BBI menjadi UPTD pembibitan perikanan di daerah ini ini berdasarkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 30 tahun 2018.
Karena BBI tersebut telah menjadi UPTD pembibitan perikanan, katanya, selanjutnya UPTD tersebut tidak lagi berada di bawah pembinaan bidang budi daya perikanan tetapi langsung sekretariat dinas ini.
Termasuk anggaran dan pegawai yang dibutuhkan untuk menjalakkan tugas di UPTD setempat menjadi tanggung jawab sekretariat dinas ini untuk mengusulkan kepada pemerintah setempat .
Ia berharap, dengan adanya peningkatan status BBI menjadi UPTD pembibitan perikanan di daerah ini, ada pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sektor perikanan di daerah ini.
Selama ini BBI di wilayah ini belum pernah menyumbangkan PAD untuk pemerintah setempat karena belum ada aktvitas penjualan bibit ikan yang dibudidayakan di BBI tersebut.
“Selama ini bibit ikan yang ada di BBI daerah ini diberikan gratis kepada kelompok pembudidaya ikan di daerah ini,” ujarnya.
Setelah status BBI di daerah ini meningkat menjadi UPTD, maka pihak UPTD sudah bisa membuka usaha penjualan bibit ikan maupun induk ikan kepada pokdakan dan masyarakat setempat.
Pendapatan yang diperoleh dari usaha penjualan bibit ikan dan induk ikan di UPTD setempat akan menjadi PAD setempat.