Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Polri menetapkan seorang tersangka terkait kasus peristiwa penyerangan kelompok Islam Syiah di Sampang, Madura yang menewaskan dua korban jiwa pada Minggu malam (26/8).
"Pada siang ini, satu orang tersangka telah dilakukan penahanan, karena diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan dan yang menggerakkan massa yang berinisial R," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.
Boy mengatakan bahwa tersangka R dapat dikatakan sebagai pelaku yang diduga terlibat dengan penganiyaan, yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, dan diancam dengan pasal 354 akan dikembangkan pasal 160 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Progres penyidikan dari penyidik Polri yang diperiksa sudah ada delapan saksi. Dalam hal ini penyidik Polri di Jawa Timur (Jatim), katanya.
"Kemudian proses yang lain masih dikembangkan, untuk mencari pelaku lain yang terlibat pada kekerasan Minggu kemarin," papar Boy.
Upaya lain adalah terkait masalah penanganan bersama Pemda dengan adanya pengungsi untuk bekerja sama pada pemenuhan kebutuhan pokok, agar dapat dilakukan bersama, tuturnya.
"Polri juga mengharap kepada seluruh kelompok, ulama, khususnya yang berada di Madura untuk memberikan dukungan atas upaya yang dilakukan. Kami menyadari peranan alim ulama ini sangat penting," tukas Boy.
Kepada mereka yang terlibat atas aksi kekerasan, masyarakat diharapkan dapat membantu untuk dihadapkan ke pihak kepolisian di sana supaya dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya, katanya. (ANT)
Polri tetapkan satu tersangka terkait kasus Sampang
Selasa, 28 Agustus 2012 17:04 WIB 1521