“Penertibannya harus berjenjang mulai dari bawah oleh pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko A. Halim di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan hal itu menyusul masih banyaknya hewan ternak sapi, kerbau dan kambing yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di fasilitas umum dan jalan raya di daerah ini.
Menurutnya, tugas Satpol PP tidak hanya satu, yakni menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di daerah ini, tetapi juga menertibkan pelanggaran sejumlah peraturan daerah (Perda) setempat.
“Perda tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di daerah ini terkait ketertiban umum. Masih banyak perda yang dijalankan oleh Satpol PP,” ujarnya.
Untuk itu, menurutnya, perlu adanya kerja sama dengan semua pihak, baik desa, kelurahan dan kecamatan untuk melakukan penertiban hewan ternak yang ada di wilayahnya masing-masing.
Selanjutnya, katanya, instansinya akan membentuk sebuah tim gabungan yang melibatkan semua pihak seperti aparatur desa, kelurahan dan kecamatan yang ada di daerah ini.
“Kita harus bahu membahu untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di daerah ini,” ujarnya.
Untuk sementara ini, katanya, personelnya rutin melakukan pengusiran hewan ternak yang berkeliaran di fasilitas umum dan jalan raya di daerah ini.