Padang (Antaranews Bengkulu) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat mengapresiasi Pemerintah Kota Padang yang berhasil mengungkap penjualan sate diduga berbahan baku daging babi dilakukan oleh pedagang di Simpang Haru.
"Kami memberi penghargaan kepada Dinas Perdagangan Kota Padang dan Satpol atas kinerja menyelamatkan umat Islam serta mencegah penjualan sate Padang dari daging babi," kata Ketua MUI Padang Duski Samad, di Padang, Rabu.
Terkait temuan ini, MUI meminta masyarakat lebih waspada dan meneliti setiap jenis makan, minuman dan kuliner lainnya dari penggunaan menu dari unsur babi, anjing, dan material haram lainnya.
"Jika ditemukan agar dilaporkan pada pihak yang berwajib," ujar dia lagi.
Ia menyampaikan produk makanan dan minuman di Kota Padang dan daerah lainnya di Sumatera Barat pada umumnya halal, kecuali yang memang nyata-nyata haram.
Terkait dengan penjaminan kuliner halal untuk umat Islam, BPPOM, Dinas Perindag dan pihak terkait lainnya diminta lebih proaktif melakukan pengawasan dan sidak lapangan, kata dia pula.
Bagi pedagang dan produsen makanan, MUI minta untuk menegakkan akhlak Islam, bersikap jujur, jangan menipu konsumen yang dapat menyebabkan tersandung pasal penipuan.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate di kawasan Simpang Haru, Padang dengan merek usaha Sate KMSB yang diduga menjual sate dari daging babi pada Selasa (29/1) malam.
"Pedagang itu diamankan karena diduga menjual sate Padang dari daging babi," kata Kepala Dinas Perdagangan Padang Endrizal.
Ia menuturkan kecurigaan terhadap pedagang sate yang diperiksa pada Selasa sekitar pukul 18.00 WIB bukan tanpa alasan.
Sebelumnya pihak dinas telah menerima laporan dari masyarakat bahwa daging yang dijadikan sate adalah daging babi.
"Kemudian dari laporan masyarakat itu, kami sudah mengambil sampel sate dan diperiksa ke instansi terkait, pertama Oktober 2018 dan terakhir Jumat (25/1)," katanya pula.
Hasil uji sampel tersebut diketahui positif daging babi.
Penjual sate yang diamankan petugas diketahui bernama Devi dan Bustami, ditambah satu orang yang memasok daging atas nama Kusti Gani.
Petugas dari penindakan di lapangan petugas juga mengamankan barang bukti berupa seratus tusuk sate dan sekitar dua kilogram daging beku diduga daging babi.
Pedagang sate itu, Devi, mengaku tidak tahu kalau daging yang ia beli dari Kusti Gani adalah daging babi.
"Saya tidak tahu sama sekali kalau itu daging babi, awalnya dia menawarkan daging ke saya dan bersedia mengantarkan langsung, karena memudahkan akhirnya saya terima," ujarnya pula.
Ia mengaku baru membeli daging itu dua kali dengan rincian lima kilogram pertama, dan lima kilogram kedua, dibeli dengan harga Rp95 ribu per kilogram.
MUI apresiasi pengungkapan kasus sate berdaging babi
Kamis, 31 Januari 2019 14:48 WIB 1489