Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap seorang residivis dengan inisial FW (40) karena menanam 81 batang ganja di perkarangan rumahnya di Parik Panjang, Nagari Parik Panjang, Kecamatan Matur, daerah setempat.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Desneri di Lubukbasung, Kamis, mengatakan, residivis yang baru keluar dari Lapas Klas IIB Biaro sekitar satu tahun lalu dengan kasus penyalahgunaan narkoba ini ditangkap setelah panen dan hendak menuju Kota Bukittinggi pada Rabu (27/2) sekitar pukul 16:15 WIB.
"Tersangka kita tangkap sedang membawa tas warna hitam dan di dalam tas itu kita temukan tiga pohon ganja sudah panen," katanya.
Setelah itu, Tim Opsnal Polres Agam melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 81 batang ganja. Ke-81 batang ganja di halaman perkarangan sebanyak 76 batang yang ditanam di antara pohon cabai.
Sementara lima batang ganja lainnya ditanam di pot bunga ditemukan di dalam kamar kosong yang tidak dihuni tersangka.
Tiga dari lima batang ganja itu sudah dipanen tersangka dan pintu kamar dihalangi lemari untuk melindungi tanaman agar tidak diketahui orang.
"Batang ganja itu diberi kipas angin kecil untuk menyejukkan pohon dan mengusir hama tanaman," kata dia.
Anggota berhasil mengamankan 81 batang ganja dengan tinggi 15 Cm sampai satu meter dengan usia satu sampai tiga bulan, tujuh plastik berisikan biji ganja, tas dan lainnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.
"Biji ganja itu diperoleh setelah tersangka membeli satu kilogram daun ganja beberapa bulan lalu dan bijinya diambil untuk ditanam," tambahnya.
Ia menjelaskan, penangkapan residivis itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya warga yang menanam ganja di pekarangan rumahnya.
Atas laporan itu, anggota Satres Narkoba dan anggota Polsek Matur melakukan pengintaian kedatangan tersangka dari Bukittinggi ke tempat kejadian perkara untuk menyiram ganja, karena tersangka berdomisili di Kota Bukittinggi dan tempat kejadian perkara tidak dihuninya.
"Kita melakukan pengintaian selama empat hari. Pada Rabu (27/2), tersangka datang ke tempat kejadian perkara dan langsung ditangkap," kata dia.
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 111 ayat dua Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan lima sampai 20 tahun penjara.
Sementara itu, FW mengakui, pohon ganja itu ditanam untuk dikosumsi sendiri.
"Batang ganja yang sudah dipanen akan dijemur beberapa hari ke depan setelah itu baru dikosumsi," katanya.
Ia mengakui belajar bercocok tanam ganja itu secara otodidak dengan melihat video di youtube.
Setelah itu dipraktekkan di lahan pekarangan rumah dan sebagian kecil disimpan di dalam kamar.
Polisi bekuk residivis tanam ganja di pekarangan rumah
Kamis, 28 Februari 2019 19:23 WIB 2502