Mukomuko, Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Kesadaran petani kecil di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengurus surat tanda daftar budidaya perkebunannya, saat ini semakin tumbuh, apalagi petani yang butuh modal usaha menjadikan lahannya sebagai agunan di bank.
"Saat ini terdaftar 20 orang petani mengurus surat tanda daftar budidaya (STDB) perkebunan, dengan luas lahan bervariasi dari satu hingga di bawah 20 hektare," kata Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Budi Yanto, di Mukomuko, Jumat.
Petani kecil merasakan penting memiliki STDB, menurut dia, selain bisa memberikan kepastian keamanan terhadap tanaman diatas lahannya, juga untuk kepentingan pinjaman modal kepada pihak Bank.
Ia mencontohkan, salah seorang petani pernah menang di Pengadilan Negeri Bengkulu Utara karena memiliki STDB, karena dalam aturan sendiri STDB diakui legalitasnya secara hukum di Indonesia.
"Kita tidak mempersoalkan ada atau tidak surat menyurat tanah karena itu kewenangan Badan Pertanahan Nasional, tetapi petani yang memiliki STDB kenapa justru bisa menang karena tanamannnya telah ditebang oleh petani lain yang mengakui tanaman tersebut masuk ke tanahnya," ujarnya lagi.
Selain itu, pihaknya mengapresiasi pihak Bank Tapan, Provinsi Sumatera Barat karena menolak memberikan pinjaman kepada petani setempat yang tidak membawa bukti STDB dari pemerintah setempat.
"Banyak petani yang akhirnya datang kepada kami menanyakan apa itu STDB, kenapa sekarang itu harus pakai STDB seperti yang diminta pihak Bank," ujarnya menjelaskan.
Ia menambahkan, tidak hanya pihak Bank saja yang membantu pemerintah setempat agar petani mengurus STDB tetapi dengan memiliki STDB bisa menghindari terjadinya kredit macet di Bank.
"Bisa saja lahannya luas tetapi tanamannya tidak banyak di lahan itu sehingga pihak Bank banyak yang tertipu dan terjadi kredit macet karena nasabah tidak mampu membayar utang sesuai dengan pinjaman," ujarnya lagi.
Sementara itu petani kecil telah memiliki kesadaran untuk mengurus STDB, sindirnya, sedangkan petani besar dengan luas lahan di atas 25 hektare, hingga saat ini belum ada satu pun yang mendaftarkan lahannya agar mendapatkan izin usaha perkebunan (IUP).
"Petani kecil saja sudah mulai sadar, bagaimana dengan petani yang kebunnya luas," ujarnya mempertanyakan.(ant)
Petani Mukomuko urus STDB perkebunan
Sabtu, 15 September 2012 7:42 WIB 2000