Bengkulu (ANTAR Bengkulu) - Tiga saksi menolak hasil rapat pleno penghitungan perolehan suara pemilihan
calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu yang diadakan Komisi Pemilihan Umum.
"Tiga saksi yang menolak tersebut harus mengajukan keberatan secara tertulis ke Komisi Pemilihan Umum,
kalau dalam tempo tiga hari ke depan tidak menyampaikan registrasi ke Mahkamah konstitusi maka
gugatan tersebut dianggap selesai," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu, Salahudin Yahya, Kamis.
Hal itu, kata Salahuddin karena KPU sudah memberi peluang gugatan dengan menetapkan hasil pada rapat
pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan pleno penetapan kandidat yang masuk pada Pilkada
putaran kedua.
"Mereka tidak bisa mengajukan gugatan ke MK kalau tidak ada bahan materi gugatan yang salah satunya hasil rapat pleno hari ini," ujarnya.
Ia memisalkan pasangan nomor urut tujuh yang diduga melakukan politik uang dan pelibatan PNS dalam pemenangan bisa digugat berawal dari ketidak setujuan kandidat nomor urut delapan dengan komposisi yang ditetapkan KPU.
"Artinya nomor tujuh didiskuslifikasi dan yang masuk nomor delapan. kalau semua gugatan terbukti di
Gakkumdu maka bisa menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan sikap dan tidak akan
dilawan KPU"ujarnya.(mhe)