Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu, mengatakan dari sebanyak 58 desa yang mengajukan penyaluran dana desa tahap dua, baru 20 desa yang berkasnya lengkap dan telah diverifikasi oleh Badan Keuangan Daerah (BKD).
Kemudian 22 desa yang kelengkapan berkasnya baru diantar ke BKD untuk diverifikas dan 16 lainnya masih dalam tahap proses.
Ia mengatakan masih 98 desa lagi di daerah ini yang belum mengajukan penyaluran dana desa tahap kedua. Diakuinya, waktunya masih cukup panjang untuk mengajukan penyaluran dana desa tahap kedua sebesar 40 persen kepada Badan Keuangan Daerah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193 tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa, penyaluran dana desa baik tahap satu dan dua paling lambat bulan Juni 2019. Kendati demikian, ia mengingatkan agar tidak menunggu hingga bulan Juni untuk mengajukan penyaluran dana desa tahap dua.
Sampai sekarang masih 19 desa lagi yang belum mengajukan penyaluran dana desa tahap pertama sebesar 20 persen. “Untuk tahap satu tidak mempertimbangkan pengajuan, siapa yang cepat saja,” ujarnya.
Menurutnya, belasan desa sampai sekarang belum mengajukan penyaluran dana desa tahap pertama karena keterbatasan sumber daya manusia perangkat desa di daerahnya, selain itu karena pengaruh banyaknya perangkat desa yang diganti.
Selain itu, karena adanya pergantian operator sistem keuangan desa atau siskudes sehingga operator yang baru ini belum sepenuhnya bisa beradaptasi dengan siskudes versi terbaru berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.*