Lubuklinggau (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatra Selatan, saat ini tetap memberlakukan pembatasan penjualan premium subsidi untuk kendaraan roda dua dan empat di daerah itu.
"Pembatasan penjualan BBM oleh pihak SPBU berdasarkan SK Wali Kota Lubuklinggau No.500/194/Adm.Eko/2011, tentang pembatasan pembelian BBM jenis premium dan solar," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Lubuklinggau, Surya Darma, Rabu.
Pembatasan penjualan BBM di daerah tersebut kata dia, dilakukan guna mengatasi adanya penimbunan BBM oleh spekulan maupun antrean yang berulang-ulang sehingga dapat menimbulkan keresahan masyarakat dengan banyaknya kendaraan mengantre di SPBU di daerah itu.
Berdasarkan SK wali kota setempat pembatasan penjualan BBM yakni untuk kendaraan roda dua maksimal Rp20.000 dan untuk kendaraan roda empat maksimal Rp100.000. Namun pihak SPBU bisa menjual lebih dari ketentuan tersebut, jika jumlah kendaraan mengantri normal untuk kendaraan roda dua Rp25.000 dan kendaraan roda empat bisa Rp150.000.
Sementara itu adanya antrean kendaraan baik kendaraan roda dua maupun empat di sejumlah SPBU di daerah itu dalam beberapa hari belakangan kata dia, belum diketahui penyebabnya mengingat jatah kuota BBM setempat tidak mengalami permasalahan dan diperkirakan cukup sampai akhir tahun.
Untuk itu pihaknya akan melakukan pengawasan ke sejumlah SPBU guna mengetahui penyebab antrian kendaraan serta memastikan SK wali kota setempat tentang pembatasan penjualan BBM oleh SPBU diterapkan pengusaha SPBU.(nmd)
Pemkot Lubuklinggau batasi penjualan BBM subsidi
Rabu, 10 Oktober 2012 10:15 WIB 1123
......Pembatasan penjualan BBM oleh pihak SPBU berdasarkan SK Wali Kota Lubuklinggau No.500/194/Adm.Eko/2011, tentang pembatasan pembelian BBM jenis premium dan solar.....