"Desa yang belum mengajukan penyaluran dana desa tahap dua tersebar di sejumlah kecamatan," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan desa-desa itu punya kesempatan untuk mengajukan penyaluran dana desa tahap kedua hingga minggu keempat bulan Juni 2019.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193 tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa, penyaluran dana desa tahap satu maupun dua paling lambat dilakukan bulan Juni 2019, tahap satu pada minggu ketiga, dan tahap dua pada minggu keempat.
Kendati batas waktu pengajuan permohonan sampai akhir bulan ini, Eka mengingatkan aparat desa agar tidak menunda-nunda pengajuan.