Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia memberi tanggapan temuan Amnesty Internasional Indonesia terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh oknum personel Brigade Mobile (Brimob).
Amnesty International menduga personel Brimob melakukan penangkapan dan penyiksaan demonstran, serta orang-orang yang berada di sekitar lokasi kericuhan, salah satunya Kampung Bali, Jakarta Pusat pada 21-23 Mei 2019.
"'Monggo' (silakan) temuan tersebut diserahkan ke tim investigasi gabungan untuk didalami oleh tim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (25/6).
Sebelumnya, Peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat mengatakan setelah video belasan personel Brimob melakukan penyiksaan di Kampung Bali pada 23 Mei 2019 viral, pihaknya turun ke lapangan untuk melakukan investigasi.
Amnesty mengindetifikasi ada lima, atau sedikitnya empat korban kekerasan di Kampung Bali pada saat bersamaan pukul 05.30 WIB ketika personel Brimob yang memaksa petugas parkir untuk membuka pintu masuk dan menuju lahan parkir.
Menurut Papang, para saksi menuturkan terdapat banyak orang melakukan pelemparan batu dari dalam dalam lahan parkir itu.
Namun, para personel tidak hanya melakukan penyiksaan terhadap pelaku pelempar batu, melainkan warga sekitar yang sedang keluar rumah. Para korban disebutnya mengalami lebam serta luka di kepala.
Pihaknya pun telah melakukan verifikasi metadata dan keaslian video yang didapat dan mewawancarai sejumlah saksi.
Selain video dugaan penyiksaan di Kampung Bali, terdapat pula video yang menunjukkan penyiksaan aparat terhadap orang yang ditangkap meski tidak melawan di daerah Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat.
Amnesty Internasional temukan pelanggaran HAM oleh Brimob pada aksi 21-23 Mei
Rabu, 26 Juni 2019 11:24 WIB 1477