“Sampai sekarang masih ada enam desa yang belum mengajukan penyaluran dana desa tahap dua,” kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
Keenam desa yang belum mengajukan penyaluran dana desa tahap kedua sebesar 40 persen yakni Desa Pondok Lunang, Desa Air Kasai, Desa Lubuk Mukti, Desa Air Hitam, Desa Lubuk Saung dan Desa Talang Buai.
Berdasarkan aturan terkait dengan rencana kerja tindak lanjut penyaluran pencairan dana desa, katanya, sebanyak enam desa ini tidak taat azas karena desa ini belum mengajukan penyaluran dana desa tahap kedua sebesar 40 perseb hingga minggu keempat bulan Juni 2019.
Ia menyatakan, instansinya sampai sekarang belum mengetahui penyebab enam desa di daerah ini belum mengajukan penyaluran dana desa tahap kedua dan instansinya akan mencari tahu alasannya.
Tetapi kalau berdasarkan persyaratan untuk mengajukan penyaluran dana desa tahap dua yakni laporan pertanggung jawaban realisasi atau pencapaian output tahun 2018, seharusnya desa ini sudah mengajukannya.
Karena tidak mungkin sebanyak enam desa yang telah mencairkan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2018 tetapi belum membuat laporan pertanggung jawaban realisasi dana desa tahun sebelumnya.
Selanjutnya, ia mengatakan, instansinya mengingatkan sebanyak enam desa ini agar segera menyampaikan laporan pertanggung jawaban realisasi dana desa tahun 2018 ke dinas ini.
Sedangkan Desa Air Buluh yang sempat terlambat mengajukan permohonan dana desa pertama tahun ini karena Badan Perwakilan Desa (BPD) sebelumnya tidak bersedia membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah mengajukan penyaluran dana desa tahap satu dan dua.